Dirampasnya hak para pejalan kaki oleh pengendara motor
"Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, angkutan darat dan
jalan, menegaskan peruntukkan trotoar hanya untuk para pejalan kaki. Dalam
pasal 131 ayat (1) ditegaskan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain."
Trotoar merupakan fasilitas umum berupa jalur yang terletak
berdampingan dengan jalur lalu lintas kendaraan, yang khusus hanya dipergunakan
oleh pejalan kaki. Lebar trotoar umumnya berkisar antara 1,5 – 3,0 Meter
(Sukoco 2002 : 18).
Sayangnya kesemrawutan tampak jelas ketika penulis melakukan perjalanan sekaligus penelitian tentang safety riding di kota Jakarta yang terkenal dengan macetnya. Tidak ada trotoar yang nyaman untuk para pejalan kaki karena malah digunakan sebagai jalur pengendara sepeda motor. Hak pejalan kaki yang telahh dirampas oleh pengendara sepeda motor juga sudah tentu terancam keselamatannya.
Sayangnya kesemrawutan tampak jelas ketika penulis melakukan perjalanan sekaligus penelitian tentang safety riding di kota Jakarta yang terkenal dengan macetnya. Tidak ada trotoar yang nyaman untuk para pejalan kaki karena malah digunakan sebagai jalur pengendara sepeda motor. Hak pejalan kaki yang telahh dirampas oleh pengendara sepeda motor juga sudah tentu terancam keselamatannya.
Kabar baiknya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, mengusulkan ke Dinas Perhubungan Pemprov
DKI Jakarta agar setiap trotoar diberi pembatas untuk memberikan keamanan
kepada pejalan kaki. (http://news.okezone.com/read/2012/02/03/338/568735/trotoar-di-jakarta-banyak-yang-beralih-fungsi).
Kita tunggu kabar baiknya. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar