Minggu, 01 Juli 2012

Dirampasnya hak para pejalan kaki oleh pengendara motor 

"Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, angkutan darat dan jalan, menegaskan peruntukkan trotoar hanya untuk para pejalan kaki. Dalam pasal 131 ayat (1) ditegaskan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain."


Trotoar merupakan  fasilitas umum berupa jalur yang terletak berdampingan dengan jalur lalu lintas kendaraan, yang khusus hanya dipergunakan oleh pejalan kaki. Lebar trotoar umumnya berkisar antara 1,5 – 3,0 Meter (Sukoco 2002 : 18). 
Sayangnya kesemrawutan tampak jelas ketika penulis melakukan perjalanan sekaligus penelitian tentang safety riding di kota Jakarta yang terkenal dengan macetnya. Tidak ada trotoar yang nyaman untuk para pejalan kaki karena malah  digunakan sebagai jalur pengendara sepeda motor. Hak pejalan kaki yang telahh dirampas oleh pengendara sepeda motor juga sudah tentu terancam keselamatannya.

Kabar baiknya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, mengusulkan ke Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta agar setiap trotoar diberi pembatas untuk memberikan keamanan kepada pejalan kaki. (http://news.okezone.com/read/2012/02/03/338/568735/trotoar-di-jakarta-banyak-yang-beralih-fungsi). Kita tunggu kabar baiknya. :)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar