Senin, 30 Juli 2012

Koalisi Pejalan Kaki

Lokasi: Gedung Ranuza Lt.3 Jl. Timor no.10, 10210
Email:koalisipejalankaki@yahoo.com


Tentang
Gerakan untuk menuntut hak pejalan kaki
Misi
1. Menuntut jalur pejalan kaki yang layak, aman, nyaman, dan tertib.
2. Menuntut zona penyeberangan yang aman, dan terlindungi.
3. Menuntut tanggal 22 Januari sebagai hari Indonesia Berjalan Kaki
Gambaran Perusahaan
Istilah pejalan kaki atau pedestrian berasal dari bahasa Latin pedesterpedestris yaitu orang yang berjalan kaki atau pejalan kaki. Pedestrian juga berasal dari kata pedos bahasa Yunani yang berarti kaki sehingga pedestrian dapat diartikan sebagai pejalan kaki atau orang yang berjalan kaki. 

Pedestrian juga diartikan sebagai pergerakan atau sirkulasi atau perpindahan orang atau manusia dari satu tempat ke titik asal (origin) ke tempat lain sebagai tujuan (destination) dengan berjalan kaki (Rubenstein, 1992). 

Jalur pedestrian merupakan daerah yang menarik untuk kegiatan sosial, perkembangan jiwa dan spiritual, misalnya untuk bernostalgia, pertemuan mendadak, berekreasi, bertegur sapa dan sebagainya. Jadi jalur pedestrian adalah tempat atau jalur khusus bagi orang berjalan kaki. Jalur pedestrian pada saat sekarang dapat berupa trotoar, pavement, sidewalk, pathway, plaza dan mall.

Keterangan
Koalisi Pejalan kaki adalah gerakan pejalan kaki dalam menuntut hak-hak pejalan kaki seperti trotoar/pedestrian yang layak dan aman, serta area penyeberangan yang aman.
Informasi Umum
Sebagai Pejalan Kaki, kami :
1. Tidak mengeluarkan polusi seperti kendaraan bermotor,
2. Tidak mencelakakan orang lain,
3. Tidak menggunakan BBM bersubsidi,
4. Meningkatkan kualitas hidup dan menjadi sehat,
5. Merupakan bagian dari seluruh masyarakat yang pada dasarnya adalah pejalan kaki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar